Jum'at, 22/11/2024 15:25 WIB

Suap Ketok Palu, KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Jambi Tersangka

KPK kembali menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 sebagai tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (tengah) dalam konferensi pers. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan suap atau kasus ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

KPK kembali menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019 sebagai tersangka. Penetaoan ini dilakukan setelah KPK menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan sidang terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, (8/5).

Para tersangka dimaksud bernama Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil.

Kemudian, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Mauli, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim.

KPK pun melakukan upaya penahan terhadap lima tersangka, yakni Nasri Umar, Muhamad Isroni, Abdul Salim Haji Daud, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan," kata Johanis.

Dia menjelaskan penahanan terhitung sejak hari ini sampai drngan 27 Mei 2023. Di mana, tersangka Nasri Umar dan Muhamad Isroni ditahan di rutan KPK pada Gedung ACLC.

Kemudian Djamaluddin dan Hasan Ibrahaim ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Abdul Salim ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sehingga saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," jelas Johanis.

Johanis menjelaskan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi, diduga Tersangka Nasri Umar dan kawan-kawan meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. 

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar," jelas Johanis.

Adapun mengenai pembagian uang “ketok palu”, Johanis menjelaskan disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta peranggota DPRD.

"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka NU dkk," jelas Johanis.

Johansi membeberkan, besaran uang yang diterima lima tersangka yang ditahan itu masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. 

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Umar dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," jelas Johanis.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu Anggota DPRD Jambi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :